Saturday 11 April 2009

Edan, Gaya Pacaran Anak SD Jaman Sekarang



Membuka kembali koran-koran lama sebagai bahan bacaan pengantar tidur, saya terkaget-kaget tak percaya membaca sebuah berita yang tersaji di salah satu koran di Jawa Tengah. Sebuah berita tentang anak bau kencur yang masih sekolah SD yang sudah berani main pacaran dengan seorang pemuda yang berusia jauh diatasnya. Bentuk pacaran yang mereka lakukan pun bukan gaya pacaran biasa, tapi sudah tergolong luar biasa. Gaya pacaran mereka sudah sampai melabrak batas-batas sosial dan melanggar norma-norma agama, karena mereka sudah terlampau jauh dengan melakukan hubungan badan!!!!!!!!!
Hal itu diketahui setelah si gadis yang masih SD tersebut mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya. Sebut saja nama gadis itu sebagai mawar, warga Ngares, Bulakan, Sukoharjo. Pada mulanya, kasus ini dilaporkan sebagai kasus pemerkosaan, akan tetapi setelah penyelidikan berlangsung, barulah kemudian si mawar ini mengaku kalau perbuatan tidak senonoh terhadapnya itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu ia lakukan dengan pacarnya yang berusia 27 tahun, Wartono alias Jlitheng.
Kontan saja si Jlitheng yang berprofesi sebagai tukang mebel tersebut harus mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ya, meskipun ia melakukannya suka sama suka, tapi ia melakukannya sama anak bau kencur yang semestinya gak ngerti apa-apa soal sex, lagipula gadis tersebut seharusnya masih bisa mempunyai masa depan yang cerah.
Kasus ini bermula ketika mawar mengeluhkan sakit pada kemaluannya, setelah ditanya ibunya, ia mengaku diperkosa pada jam pukul 18.00 di rumah pelaku. Kontan pihak keluarga melaporkannya pada Polres Sukoharjo. Namun seiring dilakukannya penyelidikan, barulah diketahui kalau hubungan itu didasarkan atas suka sama suka. Bahkan si mawar dan si jlitheng ini mengaku kalau mereka sudah melakukannya berkali-kali tanpa bisa diingat lagi berapa kali mereka melakukannya. Benar-benar edan!!!!!!!!!!!!!
Kapolres Sukoharjo, AKBP Aan Suhanan melalui Kasat Reskrim AKP Edhi mengatakan, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tapi pelaku melakukannya (persetubuhan-pen) dengan anak di bawah umur dan memenuhi pelanggaran pasal 81 UURI No 23 Tahun 2002 jo pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah usia 15 tahun.
Kasus ini ditangani unit PPA dan pelaku didakwakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta, kata Kanit PPA Ipda Tiswati.

Edan, benar-benar edan………jaman gua SD dulu…tahun 90an, paling banter gue cuman bisa naksir kakak kelas. Kalau teman lain, paling cuman ciuman doang…itupun bukan lips by lips…tapi ciuman ke pipi doank……………..kalau ada yang sampai ngelakuin sex…….itu terjadi pada jaman gue SMP dah mulai ada…..gue SMP antara tahun 96-99.
Tapi ya….itulah anak jaman sekarang……………..tau ah…gue pusing….tidur dulu…………………….bye…………………………….

4 comments: